get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Penembakan 3 Polisi Way Kanan, Tembakan Peringatan Dibalas Berondongan Peluru

Polisi Letuskan Tembakan di Acara Khitanan Diperiksa Propam Polda Lampung

Selasa, 16 Juli 2024 - 05:45:00 WIB
Polisi Letuskan Tembakan di Acara Khitanan Diperiksa Propam Polda Lampung
Anggota Polsek Kotabumi yang mengumbar tembakan peringatan di acara khitanan diperiksa Propam Polda Lampung. (Foto: MPI)

BANDARLAMPUNG, iNews.id – Anggota Polsek Kotabumi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan meletuskan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung. Pemeriksaan tersebut untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran kode etik maupun prosedur penanganan lainnya.

"Pascaadanya letusan di acara hajatan khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Lampung Utara, Bid Propam Polda Lampung sedang memeriksa anggota," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (15/7/2024). 

Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota. 

"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya. 

Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB. 

"Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna angkat bicara terkait beredarnya video pembubaran paksa orgen tunggal acara khitanan oleh polisi dengan melepaskan tembakan. 

Dia mengatakan, upaya yang dilakukan anggota Polsek Kotabumi sudah tepat dalam rangka cipta kondisi kedatangan Presiden Jokowi. Selain itu, menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung Utaa Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.

"Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 (Presiden Jokowi) serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal," ujar Kapolres, Senin (15/7/2024).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut