BANDARLAMPUNG, iNews.id – Anggota Polsek Kotabumi yang membubarkan acara khitanan di Lampung Utara dengan meletuskan tembakan peringatan diperiksa Bid Propam Polda Lampung. Pemeriksaan tersebut untuk menyelidiki ada tidaknya pelanggaran kode etik maupun prosedur penanganan lainnya.
"Pascaadanya letusan di acara hajatan khitanan di Kelurahan Tanjung Senang, Lampung Utara, Bid Propam Polda Lampung sedang memeriksa anggota," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (15/7/2024).

Kapolres Lampung Utara Ungkap Alasan Polisi Letuskan Tembakan di Acara Khitanan
Terkait surat izin keramaian, Umi mengungkapkan acara khitanan itu memiliki surat rekomendasi dari Polsek Kotabumi Kota.
"Sampai saat ini tidak ada surat izin resmi atau permohonan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres atau yang diminta keluarga ke Polres Lampung Utara. Jadi sifatnya hanya rekomendasi dari Polsek setempat," ungkapnya.
Bubarkan Acara Khitanan, Polisi di Lampung Utara Umbar Tembakan dan Tahan 3 Orang
Umi melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kabupaten Lampung Utara, kegiatan keramaian hanya diperbolehkan berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.
"Namun, demikian masyarakat ini tidak mematuhi Perda tersebut, melaksanakan acara hingga pukul 22.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna angkat bicara terkait beredarnya video pembubaran paksa orgen tunggal acara khitanan oleh polisi dengan melepaskan tembakan.
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan anggota Polsek Kotabumi sudah tepat dalam rangka cipta kondisi kedatangan Presiden Jokowi. Selain itu, menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung Utaa Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal.
"Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 (Presiden Jokowi) serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal," ujar Kapolres, Senin (15/7/2024).
Editor: Kastolani Marzuki












