get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bersama TNI Merazia Tempat Hiburan Malam Golden Tiger, 3 Orang Positif Narkoba

Kapolresta Bandarlampung Tegas Minta Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Senin, 25 Januari 2021 - 10:24:00 WIB
Kapolresta Bandarlampung Tegas Minta Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi. (Foto: iNews/Andres Afandi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya meminta pemerintah kota setempat membatasi jam operasional tempat hiburan malam. Tujuannya untuk mengurangi  kerumunan dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

"Kami sarankan Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung untuk melakukan penutupan tepat pukul 00.00 WIB pada tempat hiburan malam," ujarnya di Bandarlampung, Minggu (24/1/2021).

Dia mengatakan, saat ini sudah hampir 4.000 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Bandarlampung. Karena itu perlu langkah untuk mengurangi kerumunan, salah satunya di tempat hiburan tersebut.

"Bersama Satgas Covid-19 kami telah melakukan operasi yustisi ke semua tempat, baik kafe dan tempat hiburan malam. Rata-rata semuanya berkerumun, abai dengan protokol kesehatan dan kami pun telah memberikan teguran secara lisan dan tulisan," katanya.

Kapolres mengungkapkan, operasi yustisi ke depan akan lebih digalakkan lagi Satgas Covid-19 tanpa tebang pilih.

"Apabila masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sangsi tegas," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut