Kapolresta Bandarlampung Tegas Minta Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
Kemudian, apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi keras sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam aturan tersebut ada denda yang dikenakan bagi perseorangan atau pelaku usaha.
"Selain itu kami juga dapat menggunakan Maklumat Kapolri dan bisa saja mereka diperiksa di Polresta karena tidak patuh protokol kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky meminta kepada para pelaku usah hiburan malam dan masyarakat mematuhi Perda AKB.
"Ketika kita tidak menghormati dan menghargai perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya. Para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara hingga penghentian tetap," ukar Nurizky.
Editor: Donald Karouw