get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bersama TNI Merazia Tempat Hiburan Malam Golden Tiger, 3 Orang Positif Narkoba

Kapolresta Bandarlampung Tegas Minta Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Senin, 25 Januari 2021 - 10:24:00 WIB
Kapolresta Bandarlampung Tegas Minta Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi. (Foto: iNews/Andres Afandi)

Kemudian, apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi keras sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam aturan tersebut ada denda yang dikenakan bagi perseorangan atau pelaku usaha.

"Selain itu kami juga dapat menggunakan Maklumat Kapolri dan bisa saja mereka diperiksa di Polresta karena tidak patuh protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky meminta kepada para pelaku usah hiburan malam dan masyarakat mematuhi Perda AKB.

"Ketika kita tidak menghormati dan menghargai perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya. Para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara hingga penghentian tetap," ukar Nurizky.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut