get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Perkara Kematian Mahasiswa UNG Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan 16 Saksi

Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah, Polisi Gelar Perkara Lagi Lengkapi Alat Bukti

Senin, 07 Agustus 2023 - 16:58:00 WIB
Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah, Polisi Gelar Perkara Lagi Lengkapi Alat Bukti
Olah TKP kasus anggota DPRD Lampung tabrak bocah usia 5 tahun hingga tewas. (Foto: Ira Widyanti)

Korban yakni MAI tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung inisial ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu ORM mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BE 1238 AAA.

ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, yakni setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta," ucapnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut