Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah, Polisi Gelar Perkara Lagi Lengkapi Alat Bukti
LAMPUNG, iNews,id - Polresta Bandarlampung kembali melakukan gelar perkara kasus anggota DPRD Lampung tabrak bocah usia 5 tahun hingga tewas. Gelar perkara lanjutan ini untuk melengkapi alat bukti.
"Hari ini kita melakukan gelar perkara kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa nanti kami kabarkan kembali," kata Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri, Senin (7/8/2023).
Ikhwan juga mengaku belum menerima laporan perdamaian antara pelaku dengan keluarga korban. Dia menegaskan, kasus ini merupakan Laporan Polisi Model A, yakni laporan polisi (LP) yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Terkait perdamaian sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," kata Ikhwan.
Korban yakni MAI tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung inisial ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.
Saat itu ORM mengendarai mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BE 1238 AAA.
ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, yakni setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto