BANDARLAMPUNG, iNews.id – Polresta Bandarlampung tetap memroses kasus pidana anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial ORM yang menabrak bocah 5 tahun MAI hingga tewas. Polisi juga telah melakukan gelar perkara ulang kasus itu.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan, perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai aturan.

Anggota DPRD Lampung Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun, Status Masih Saksi
"Hari ini, kita melakukan gelar perkara kembali dan hasilnya ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," ujar Ikhwan, Senin (7/8/2023).
Soal pernyataan kedua belah pihak yang mengaku telah berdamai dan mencabut laporan, Ikhwan menegaskan, jajarannya belum menerima laporan perdamaian karena laporan lakalantas tersebut bersifat Laporan Polisi Model A yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Anggota DPRD Lampung Penabrak Bocah hingga Tewas Sebut Musibah: Sudah Takdir Allah
"Terkait perdamaian sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki













