Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma dituntut tujuh tahun penjara. Adelia dinilai terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Berkas tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (28/3/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Eka menyampaikan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Kadapi seorang narapidana yang menjadi pengendali jaringan Fredy Pratama.
Menurut JPU, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka.
Selain tuntutan tujuh tahun penjara, lanjut Eka terdakwa Adelia juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskors sidang.
"Kenapa nangis, apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun," ucap hakim Lingga.
Setelah skor, sidang kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (4/4/2024).
Editor: Kurnia Illahi