Kasus Junior Aniaya Senior gegara Korek Api, 4 Mahasiswa UBL Jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menetapkan empat mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Mereka diduga bersama-sama menganiaya seniornya yang terekam CCTV hingga videonya viral di media sosial.
Identitas keempat tersangka yakni bernama Mario Javier alias Hansif, Yoga Pamungkas, M Daffid dan Arya Maran. Keempatnya menganiaya korban Veronico Purio Gradenti.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, keempat mahasiswa tersebut telah mengakui perbuatannya.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, ada benar terjadi peristiwa pemukulan itu," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
Dennis melanjutkan, hasil visum mengungkapkan terdapat beberapa luka gumpalan darah di bawah permukaan selaput lendir mulut dan lecet kemerahan di sekitar lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul. Atas hal tersebut, polisi gelar perkara dan telah menaikkan status perkara ke penyidikan.
"Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya.
Dennis menuturkan, saat ini keempatnya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw