Kasus Penganiayaan Alumni IPDN Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) oleh mantan Kepala Bidang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung berakhir damai. Hal ini setelah terlapor Deny Rolind Zabara dan pihak keluarga pelapor sepakat untuk berdamai.
Deny yang sempat menjadi sorotan publik atas kasus tersebut menyebut sudah proses mediasi bersama pelapor Benny MS dan Ahmad Farhan pada tanggal 6 September 2023. Mediasi ini dihadiri keluarga besar kedua belah pihak.
"Saya secara pribadi memohon maaf kepada masyarakat pada umumnya dan khususnya kepada seluruh purnapraja atas segala kegaduhan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut," ujar Deny saat konferensi pers, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, dia bersama pelapor telah saling memaafkan atas peristiwa yang terjadi awal Agustus lalu.
"Kami sampaikan, baik dari pelapor maupun saya sebagai terlapor, hubungan kami memang bukan keluarga, namun kami dilahirkan dan dididik di tempat yang sama yakni Lembah Manglayang Jatinangor. Kami terikat dalam suatu Ikatan Keluarga Alumni Kepamongprajaan," katanya.
Dengan adanya peristiwa dan proses perdamaian ini juga memberikan pelajaran berharga bagi dirinya.
"Kami meyakini campur tangan Allah SWT yang menjadikan peristiwa ini menjadi sedemikian rupa sehingga mempererat dan memperkuat tali silaturahmi kami, bukannya untuk mencerai-beraikan," ucapnya.
Terkait proses hukum yang tengah berproses di Polresta Bandarlampung saat ini, kedua belah pihak juga tengah mengupayakan untuk diselesaikan secara restorative justice.
"Kami memohon dengan sangat kepada yang terhormat Bapak Kepala Kepolisian Resort Kota Bandarlampung, yang terhormat Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan yang mulia Bapak Kepala Pengadilan Negeri Kota Bandarlampung sudi kiranya dapat membantu proses penyelesaian terhadap perkara ini dengan berdasarkan Keadilan Restoratif/ Restorative Justice," ujarnya.
Editor: Donald Karouw