Kasus Pisang Goreng Tewaskan 3 Orang di Lampung, Polisi Kantongi Hasil Uji Sampel

BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Penyebab tewasnya tiga orang dalam kasus pisang goreng di Lampung Tengah mulai menemukan titik terang. Polres Lampung Tengah telah menerima hasil uji sampel kasus yang menewaskan 3 dari 7 korban keracunan pisang goreng pada Januari 2023 lalu.
Hasilnya, Puslabfor Bareskrim Polri Sentul, Bogor, Jawa Barat, menemukan zat kimia beracun jenis Metomil pada 12 sampel uji kasus keracunan pisang goreng itu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, dari 38 sampel uji yang dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri pada 25 januari 2023, 12 zat di antaranya mengandung racun yang sejenis, yakni Metomil.
"Ada tiga jenis sampel pisang goreng, pertama yang telah dimakan, belum dimakan, dan muntahan," ujar Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Edi menuturkan, tiga korban tewas Dikin (80), Tayem (75), dan N (37), serta empat korban lainnya tersebut diduga keracunan Metomil.
Menurut Edi, dari hasil uji tersebut, jajaran reserse kriminal Polres Lampung Tengah akan melanjutkan langkah penyelidikan ke tahap selanjutnya.
Pasalnya, kata Edi, ada kejanggalan yang harus segera diungkap faktanya. Penerapan scientific crime investigation (SCI) akan diprioritaskan dalam pengungkapan kasus ini.
"Penyelidikan kita lanjutkan dengan tetap menerapkan metode SCI, segala pembuktian dalam kasus ini akan bersifat data, fakta, dan spesifik," ungkap Edi.
Kepala Poliklinik Polres Lamteng, dr Denny Salendra menambahkan, hasil akurat Puslabfor Bareskrim Polri dalam 12 sampel uji adalah positif mengandung Metomil.
Sebanyak 12 dari 38 sampel yang positif di pisang goreng, adonan pisang goreng, minyak jelantah bekas, pisang goreng dibawa keluarga, sisa muntahan, cairan lambung Suparno, dan sisa pisang di TKP.
Editor: Ainun Najib