get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Pekanbaru, Pelaku Ditangkap di Sunggal

Kejari Bandarlampung Setor Rp1,195 Miliar dari Hasil Rampasan Kasus Narkoba ke Kas Negara

Jumat, 23 September 2022 - 10:13:00 WIB
Kejari Bandarlampung Setor Rp1,195 Miliar dari Hasil Rampasan Kasus Narkoba ke Kas Negara
Kejari Bandarlampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar dari hasil rampasan kasus bisnis narkoba ke kas negara. (Yuswantoro/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar dari hasil rampasan kasus bisnis narkoba. Uang itu disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandarlampung.

Kepala Kejari Bandarlampung Helmi mengatakan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri Susandi.

"Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje," kata Helmi, Jumat (23/9/2022).

Helmi menambahkan, hal tersebut sesuai dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. Penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis narkoba jenis sabu.

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan, ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

"Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan. Ada tanah, perhiasan dan mobil," kata Helmi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut