get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Narkoba, Anggota Polres Lahat Bripda Aldo Alpero Dipecat

Kejari Bandarlampung Setor Rp1,195 Miliar dari Hasil Rampasan Kasus Narkoba ke Kas Negara

Jumat, 23 September 2022 - 10:13:00 WIB
Kejari Bandarlampung Setor Rp1,195 Miliar dari Hasil Rampasan Kasus Narkoba ke Kas Negara
Kejari Bandarlampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar dari hasil rampasan kasus bisnis narkoba ke kas negara. (Yuswantoro/MNC Portal)

Jika dirinci, untuk tanah aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandarlampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran. Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot.

"Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang," kata dia.

Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.

Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas," tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut