Kejari Kembali Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Rp1,14 Miliar, Total 3 Orang
Kamis, 07 Agustus 2025 - 21:13:00 WIB
Menurut Alfa, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1,14 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki