Kejati Lampung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandarlampung

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut, lanjut Kasidik, tersangka Sahriwansah sebesar Rp2.695.200.000, tersangka Harris Fadillah sebesar Rp 76.000.000,- dan tersangka H sebesar Rp108.000.000.
"Sehingga total kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut sebesar Rp2,879 miliar," ungkap Kasidik.
Selain itu, sebelumnya Kejati Lampung juga telah menerima titipan uang kerugian negara dari Pembantu Bendahara Penerimaan Hayati Rp108 juta dan Rp478 juta dari UPT lainnya. Sehingga total Keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp3,384 miliar.
“Jadi sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp3,541 miliar,” pungkas Krisnandar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto