get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kades Daran di Talaud Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp289 Juta

Kejati Lampung Limpahkan Tahap Dua Berkas dan Terdakwa Korupsi Tukin Pegawai Kejari

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:58:00 WIB
Kejati Lampung Limpahkan Tahap Dua Berkas dan Terdakwa Korupsi Tukin Pegawai Kejari
Pelimpahan tahap dua perkara korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandarlampung (Foto : iNews.id/Ira Widyanti)

Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar, sedangkan uang yang sudah dikembalikan para tersangka sebesar Rp964 juta. Sehingga sisa kerugian negara yang belum terbayarkan sebesar Rp3,1 miliar.

Menurut Hutamrin, Kejati Lampung masih memberikan waktu kepada tiga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan.  "Motifnya khilaf udah itu aja," ucapnya.

Hutamrin menyebut, dalam perkara tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut