Pria Ini Dijemput Paksa Polisi, Sempat Viral Bilang Dikriminalisasi Polda Lampung

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Heri CH Burmelli yang sempat viral lantaran merasa dikriminalisasi Polda Lampung akhirnya ditangkap di Jakarta, Selasa (9/5/2023). Pria ini dijemput paksa polisi saat berada di sebuah rumah, Jalan Sumping, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, penangkapan Heri CH Burmelli dilakukan dengan upaya paksa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT tanggal 20 Oktober 2022. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang atau perusakan yang dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP.
Reynold menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap Heri sebagai tersangka 2 kali. Namun, terlapor tak kooperatif atau tak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
"Tersangka telah kami panggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun terlapor selalu mangkir atau tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Reynold saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Dia mengungkapkan, perusakan tanam tumbuh yang dilakukan Heri dengan dalih memiliki Sporadik tahun 2022 terbantahkan karena pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN.
Sebelumnya, seseorang pria bernama Heri Chalilulah Burmelli alias Heri Cihuy mengaku dikriminalisasi Polda Lampung karena perkara 10 batang pisang.
Editor: Donald Karouw