get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggul Jebol Picu Banjir Besar di Tanggamus, Ratusan Rumah Terendam

Keluarga Korban Desak Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 6 Santriwati Dihukum Berat

Rabu, 08 Juni 2022 - 17:05:00 WIB
Keluarga Korban Desak Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli 6 Santriwati Dihukum Berat
Keluarga korban menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada oknum pengasuh ponpes terdakwa kasus pencabulan 6 santriwati. (Foto: iNews TV/Indra Siregar)

Oknum pengasuh pondok pesantren, Rahmat ditangkap Polres Tanggamus saat bersembunyi di rumah kerabatnya, Kamis (23/9/2021) lalu. 

Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban di antaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12), MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021

IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut