Kesal Ditagih Utang, Kakak Adik di Lampung Keroyok Warga hingga Tewas

Hendra melanjutkan, saat itu korban memegang sebilah senjata tajam jenis golok, sedangkan dua pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu.
"Dalam perkelahian itu pelaku FR memukul kepala korban satu kali hingga membuat korban langsung terjatuh ke lantai tidak sadarkan diri," katanya.
Kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandarlampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia.
Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kakak beradik ini mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
Menurut Hendra, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu kayu balok, satu bilah golok, dan satu unit sepeda motor merk Honda tiger telah dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto