get app
inews
Aa Text
Read Next : Rektor Unila Nonaktif Karomani Akan Dipindah ke Lapas Bandarlampung

Ketua Senat Unila Terima Rp625 Juta untuk Luluskan 2 Mahasiswa Kedokteran

Selasa, 24 Januari 2023 - 16:57:00 WIB
Ketua Senat Unila Terima Rp625 Juta untuk Luluskan 2 Mahasiswa Kedokteran
idang korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/1/2023). (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ketua Senat Unila nonaktif M Basri disebut menerima uang Rp625 juta. Uang itu digunakan untuk meluluskan dua mahasiswa ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) pada jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Pramukti selaku pegawai Honorer di Unila, saat bersaksi pada sidang korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/1/2023).

Fajar mengatakan, uang tersebut berasal dari Feri Antonius, orang tua dari mahasiswa berinisial MVA sebanyak Rp325 juta dan Linda Fitri sebesar Rp300 juta untuk meluluskan anak Fitri, yang namanya tak diingat Fajar.

"Jadi saya kasih tahu ke Pak Basri, katanya bisa bantu asal ada (uang). Jadi bulan Juni saya ketemu Feri dikasih uang cash, terus bu Linda," kata Fajar.

Fajar menambahkan, dia menghubungi M. Basri karena selaku pimpinan dan juga Ketua Senat Unila, sehingga Fajar meyakini jika Basri bisa membantu kelulusan dua calon mahasiswa tersebut. 

Namun Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meragukan jawaban dari Fajar dan kompetensi M. Basri dalam penerimaan mahasiswa

"Saya kenalnya beliau, dan saya pikir kan Ketua Senat," kata dia.

JPU KPK Agung Satria Wibowo merasa aneh. Sebab, jalur SBMPTN merupakan jalur tes tertulis dan merupakan kewenangan Kementerian terkait, sehingga JPU meragukan peran M. Basri.

Namun menurut Fajar, M. Basri menyebut akan dibantu oleh pihak pusat, hingga akhirnya dua anak yang dititipkan ke Basri, lolos dan masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Jadi kata Pak Basri bilangin ke orang tua, insyaAllah aman, masuk dan dibantu pusat," ungkapnya.

JPU lalu mencecar Fajar, dari Rp625 juta tersebut berapa uang yang diterima Fajar sebagai fee. Fajar berdalih tak menerima fee, dan hanya mendapat uang Rp2 juta dari kantung pribadi M. Basri.

"Cuma Rp2 juta, itu juga uang pribadi dari kantung Pak Basri," kata Fajar.

Dalam sidang tersebut juga terkuak bahwa ada kejadian viral di Lampung. Anak Feri Antonius dinyatakan lulus, padahal nilainya di bawah salah satu peserta yang gugur. Menurut Fajar, polemik ini sempat mencuat, namun bisa diselesaikan.

"Jadi informasinya Feri Antonius langsung nemuin Pak Rektor. Ada juga arahan dari Pak Basri, jejak digital agar dihapus," kata Fajar. 

Dalam sidang perkara suap PMB Unila ini tiga orang menjadi terdakwa yakni, mantan Rektor Unila Prof Karomani, mantan Warek I Unila Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut