Konsumsi Sabu, Jaksa Fungsional Kejari Lampung Divonis 7 Bulan Penjara
 
                 
             
                PESAWARAN, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang memvonis seorang jaksa fungsional di Kejari Pesawaran, Provinsi Lampung. Jaksa bernama Rengga Puspa Negara itu divonis tujuh bulan penjara karena terbukti mengonsumsi sabu.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin (9/8/2021).
 
                                    Efiyanto menambahkan, selain Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan.
Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.
 
                                    Vonis itu lebih ringan dari jaksa Penuntut Umum Iskandarsyah yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama sepuluh bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Rengga didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
                                    Kemudian terdakwa Handro Yuricki dan Ali Ferdian didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
 
                                    Untuk diketahui, Rengga dan dua temannya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Rengga ditangkap hasil pengembangan kedua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Rengga ditangkap di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandarlampung.
Dalam penangkapan di rumah Rengga, Polda Lampung menemukan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api, alat isap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                