Korban Lift Jatuh Akan Terima Santunan, Asal Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Namun, lanjut Sulistijo, pihaknya masih belum mengetahui korban kecelakaan tersebut sudah didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial atau belum.
"Jadi sekarang kami juga masih menunggu data dari pihak vendor apakah para korban kecelakaan kerja ini sudah didaftarkan atau belum," ungkapnya.
Sulistijo mengimbau kepada seluruh pengusaha ataupun perusahaan agar melindungi pekerjanya saat melakukan pekerjaan, sebab hal tersebut adalah sebuah kewajiban.
"Jadi upaya kami terus sosialisasikan bahwa setiap pekerja wajib terlindungi," katanya.
Sebelumnya, lift terjatuh dari lantai 5 Sekolah Islam Az Zahra. Insiden ini terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Akibatnya, tujuh orang pekerja bangunan tewas dan dua lainnya luka-luka. Korban tewas sudah dibawa ke rumah duka sementara dua pekerja yang terluka dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto