Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,1 Miliar, Ini Tuntutan untuk 3 Pegawai Kejari Bandarlampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung, Selasa (11/7/2023). Ketiganya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kejari Bandarlampung senilai Rp 4,1 miliar.
Untuk terdakwa Len Aini selaku mantan Bendahara Pengeluaran dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Sari Hastiati selaku mantan Pembuat Daftar Gaji dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Berry Yudanto selaku mantan Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian dituntut selama 4 tahun 9 bulan penjara.
JPU menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain dituntut pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar denda sebesar masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara," ujar tim jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung dalam persidangan.
Tak hanya dikenakan pidana denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang berbeda. Terdakwa Len Aini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,427 miliar subsider 3 tahun 9 bulan.
Editor: Nani Suherni