get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau Ditahan, Negara Dirugikan Rp33 Miliar

Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,1 Miliar, Ini Tuntutan untuk 3 Pegawai Kejari Bandarlampung

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:16:00 WIB
Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,1 Miliar, Ini Tuntutan untuk 3 Pegawai Kejari Bandarlampung
3 Pegawai Kejari Bandarlampung Dituntut Berbeda Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,1 Miliar (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tiga pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung, Selasa (11/7/2023). Ketiganya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kejari Bandarlampung senilai Rp 4,1 miliar.

Untuk terdakwa Len Aini selaku mantan Bendahara Pengeluaran dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Sari Hastiati selaku mantan Pembuat Daftar Gaji dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Berry Yudanto selaku mantan Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian dituntut selama 4 tahun 9 bulan penjara.

JPU menyatakan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selain dituntut pidana penjara, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar denda sebesar masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan penjara," ujar tim jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung dalam persidangan. 

Tak hanya dikenakan pidana denda, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang berbeda. Terdakwa Len Aini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,427 miliar subsider 3 tahun 9 bulan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut