Korupsi Tunjangan Kinerja Rp4,1 Miliar, Ini Tuntutan untuk 3 Pegawai Kejari Bandarlampung
Kemudian terdakwa Sari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp466 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Berry Yudanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp214 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara.
"Apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara," ujar jaksa.
Sementara atas tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Selasa (23/5) lalu, ketiga terdakwa disebut telah melawan hukum dengan melakukan penyimpangan uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dan menggunakan uang hasil penyimpangan itu untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Editor: Nani Suherni