get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Petunjuk Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar

KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

Jumat, 09 Juni 2023 - 19:02:00 WIB
KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

Kemudian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta .

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp 150 juta untuk terdakwa M.Basri.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut