KPK Cabut Banding ke Mantan Rektor Unila, Vonis Karomani Berkekuatan Hukum Tetap

"Dengan demikian perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Karomani divonis 10 tahun penjara. Pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).
Selain dikenakan pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim Lingga.
Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto