Lagi, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung kembali tetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang. Mereka berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan J.
"Sebelumnya kami telah menetapkan tersangka IM," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo, Selasa (25/1/2022).
Dia menambahkan, pelaku ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam. Polisi juga mengetahui peran para pelaku dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, pada 25 Desember 2021 lalu.
"Peran dari para tersangka di antaranya tersangka AM berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah," katanya.
Untuk tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia.
"Dalam melakukan tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50.000 oleh tersangka IM," ungkapnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto