Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Lampung menyerahkan diri ke polisi. Hal itu dilakukan setelah dirinya 4 tahun menjadi buronan.
Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS (39) itu dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan pelaku dijemput setelah pihak keluarga dengan kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum.
"Iya, benar bahwa salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu," ujar Al Haqqi saat, Senin (25/9/2023).
Al Haqqi menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada 18 Agustus 2019. Dalam kejadian tersebut, pelaku AS dan MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku menusuk di bagian dada, perut, dan punggung korban (Yadie), warga Kelurahan Pringsewu Utara. Akibatnya, korban meninggal," katanya.
Menurut Al Haqqi, pelaku MA telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu. Dia menjelaskan penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal terhadap korban yang sering membuat masalah.
"Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Jambi. Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama