Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri
Selasa, 26 September 2023 - 02:06:00 WIB
Namun, pelaku merasa tidak tenang dan merasa bersalah sehingga membuat pelaku AS hidup dalam ketidaknyamanan. Dia akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.
"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbagai pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama