get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri

Selasa, 26 September 2023 - 02:06:00 WIB
Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Lampung menyerahkan diri ke polisi setelah 4 tahun buron. (Foto: Istimewa)

Namun, pelaku merasa tidak tenang dan merasa bersalah sehingga membuat pelaku AS hidup dalam ketidaknyamanan. Dia akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya. 

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbagai pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut