get app
inews
Aa Text
Read Next : Nataru, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bersiap Hadapi Gelombang Penumpang dan Potensi Macet

Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:12:00 WIB
Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Istimewa) 

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Lampung dilarang  melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"PNS tidak boleh keluar daerah selama masa libur akhir tahun," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Rabu (23/12/2020).

Badri menambahkan, hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Kemenpan RB," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut