Mahasiswa Lampung Bobol Toko Alat Tulis dan Gasak Rp40 Juta, Berencana Kabur ke Jawa
Selasa, 11 Juli 2023 - 11:12:00 WIB

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp39.150.000, 1 helai kain seprai, 1 buah tas ransel, 1 buah kardus dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," katanya.
Editor: Reza Yunanto