Main Judi Koprok, Bapak-Bapak di Lampung Tengah Digerebek Polisi

Dari Kedelapan yang berhasil ditangkap adalah H (57), AS (66), K (49), PH (43), HB (55), A (42), IS (47), B (42).
Diketahui keterangan dari para pelaku, sebelum bermain judi jenis koprok para pelaku menyiapkan terlebih dahulu dadu koprok, lalu lima orang pelaku untuk sum-suman dengan permainan berenjengan untuk menjadi bandar.
"Sedangkan tiga orang lagi untuk menjadi selaku pemasang, berikut yang ikut sum-suman juga ikut pasang judi koprok," katanya.
Selain menangkap delapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu set dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp.310.000.
Atas perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Dan 303 Bis KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan penjara empat tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto