Makan di Warung 20 Menit saat PPKM Level 4, Begini Penjelasan Mendagri Tito
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melonggarkan aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4. Dalam salah satu aturannya, pengunjung rumah makan boleh makan di tempat asal hanya 20 menit.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara terkait hal itu. Dia mengakui hal ini terdengar agak lucu, tetapi rupanya di negara lain praktik tersebut sudah dilakukan.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," kata Tito, Senin (6/7/2021).
Tito menambahkan, pembatasan makan di tempat atau dine in demi mencegah penumpukkan pada suatu warung ataupun tempat. Karenanya pelanggan tidak boleh ngobrol pada saat menyantap makanan sehingga waktu 20 menit dapat dimanfaatkan dengan baik.
"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata dia.
Tito menjelaskan kebijakan pembatasan makan di tempat 20 menit akan diawasi langsung oleh aparat di daerah mulai dari Satpol PP yang didukung oleh prajurit TNI-Polri.
Aparat pun sudah diminta untuk mengedepankan tindakan persuasif beserta sosialisasi. Sedangkan tindakan hukum adalah jalan terakhir dan pelaksanaannya harus dalam koridor peraturan yang berlaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto