get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa Tewas Ditikam di Kafe Lahat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

PPKM Level 4, Restoran dan Kafe di Bandarlampung Boleh Makan di Tempat

Senin, 26 Juli 2021 - 17:58:00 WIB
PPKM Level 4, Restoran dan Kafe di Bandarlampung Boleh Makan di Tempat
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melonggarkan peraturan untuk pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM di kota itu diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Pada perpanjangan PPKM ini pula terdapat beberapa kelonggaran bagi pelaku usaha," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Senin (26/7/2021).

Eva menambahkan, untuk warung makan, restoran atau kafe milik pribadi, boleh melayani makan di tempat.

"Dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar. Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.

Sementara itu, kata Eva, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut