Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Bebas dari Penjara

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Ahmad Sampurnajaya bebas dari penjara. Dia bebas dari Lapas Kelas IA Bandarlampung usai mendapatkan pembebasan (PB).
"Mantan Bupati Lampung Tengah itu sudah bayar denda Rp500 juta ke kejaksaan sehingga subsider enam bulannya hilang maka yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat," kata Kepala LP Kelas IA Bandarlampung Maizar, Selasa (17/8/2021).
Maizar menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku Andy Achmad yang merupakan terpidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah tahun 2008 tersebut dibebaskan tepat di tanggal 17 Agustus 2021 di HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan setelah bebas tetap sehat dan bisa beraktivitas dan menjalani kehidupan yang baru," kata dia.
Andy Achmad merupakan terpidana atas kasus korupsi pada APBD Lampung Tengah tahun 2008 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar.
Dia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang pada 19 Oktober 2011 lalu. Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, pada tanggal 9 Mei 2012 MA membatalkan putusan PN Kelas IA Bandarlampung dan mengabulkan kasasi tersebut, dan Andy divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp20.5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto