get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelatihan Integritas Resmi Ditutup, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Komitmen Bersama

KPK Pindahkan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:09:00 WIB
KPK Pindahkan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. Mustafa divonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemindahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa.

"Pada 4 Agustus 2021 telah memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

Mustafa sebelumnya sudah menjalani masa hukuman untuk perkara lain yaitu perkara Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018 yaitu terkait pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sebesar Rp9,695 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut