KPK Pindahkan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. Mustafa divonis 4 tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemindahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021 atas nama terpidana Mustafa.
"Pada 4 Agustus 2021 telah memasukkan terpidana ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).
Mustafa sebelumnya sudah menjalani masa hukuman untuk perkara lain yaitu perkara Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018 yaitu terkait pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sebesar Rp9,695 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto