get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Mau Terbang ke Pulau Jawa, Penumpang Pesawat dari Lampung Wajib Tunjukkan Ini

Senin, 05 Juli 2021 - 16:42:00 WIB
Mau Terbang ke Pulau Jawa, Penumpang Pesawat dari Lampung Wajib Tunjukkan Ini
Bandara Radin Inten II Lampung (Antara)

BANDARALAMPUNG, iNews.id - Bandara Radin Inten II Lampung mulai memperketat persyaratan perjalanan udara. Hal ini dilakukan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

"Hari ini penerapan pengetatan persyaratan bagi pengguna transportasi udara akibat adanya PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali resmi diberlakukan," kata EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, Senin (5/7/2021).

Hendra menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin (5/7/2021) di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali, masyarakat pengguna transportasi udara diminta untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

"Bagi pelaku perjalanan udara yang akan bepergian menuju Pulau Jawa dan Bali harus membawa persyaratan surat bebas Covid-19 melalui tes usap yang berlaku 2x24 jam, dan wajib pula menyertakan surat vaksinasi minimal vaksin dosis pertama," katanya.

Hendra melanjutkan, untuk penumpang yang berpergian selain menuju Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menyertakan surat tes cepat antigen dengan jangka waktu 1x24 jam.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut