Mau Terbang ke Pulau Jawa, Penumpang Pesawat dari Lampung Wajib Tunjukkan Ini

BANDARALAMPUNG, iNews.id - Bandara Radin Inten II Lampung mulai memperketat persyaratan perjalanan udara. Hal ini dilakukan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
"Hari ini penerapan pengetatan persyaratan bagi pengguna transportasi udara akibat adanya PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali resmi diberlakukan," kata EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, Senin (5/7/2021).
Hendra menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin (5/7/2021) di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali, masyarakat pengguna transportasi udara diminta untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
"Bagi pelaku perjalanan udara yang akan bepergian menuju Pulau Jawa dan Bali harus membawa persyaratan surat bebas Covid-19 melalui tes usap yang berlaku 2x24 jam, dan wajib pula menyertakan surat vaksinasi minimal vaksin dosis pertama," katanya.
Hendra melanjutkan, untuk penumpang yang berpergian selain menuju Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menyertakan surat tes cepat antigen dengan jangka waktu 1x24 jam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto