get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Penyanyi Lagu Aceh Ditangkap Polisi terkait Narkoba

Mau Transaksi Sabu, Pria di Pringsewu Kaget Digerebek Polisi

Rabu, 07 April 2021 - 18:25:00 WIB
Mau Transaksi Sabu, Pria di Pringsewu Kaget Digerebek Polisi
Pengedar sabu di Pringsewu, lampung (Istimewa)

"Saat digerebek, pelaku ini sembuat membuang barang bukti jenis sabu ke semak-semak, namun berkat kejelian petugas akhirnya sabu berhasil ditemukan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,10 Gram dan kaca pirek bekas pakai.

Atas perbuatannya, pelaku dijeret dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut