get app
inews
Aa Text
Read Next : Menag Akan Cek Kondisi Ponpes di Berbagai Daerah, Diawali Kalimantan

Menag Buka Suara terkait Kemunculan Klaster Baru Covid-19 saat Salat Tarawih

Jumat, 30 April 2021 - 16:06:00 WIB
Menag Buka Suara terkait Kemunculan Klaster Baru Covid-19 saat Salat Tarawih
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews/Taufik Budi)

Dia menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Gus Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut