get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pulau Pisang Krui Lampung, Simak Detail Perjalanannya

Modus Buka Aura, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Setubuhi Santri Berulang Kali

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:52:00 WIB
Modus Buka Aura, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Setubuhi Santri Berulang Kali
Ilustrasi santri di Tanggamus, Lampung menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku PJ mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya. Sebab dia telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.

“Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut