Modus Jual Beli Kayu, Oknum PNS Jambi Tipu Polisi Lampung Puluhan Juta Rupiah

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jambi AY (45) menipu anggota polisi, NT hingga merugi puluhan juta. Modus yang dilakukan pelaku dengan bekerja sama jual beli kayu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, tersangka menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban. Selanjutnya meminta biaya pegolahan dan pengiriman senilai Rp35 juta.
"Tersangka AY ini berprofesi sebagai PNS di wilayah Provinsi Jambi," ujar Johanes, Sabtu (25/11/2023).
Korban yang sudah mengenal pelaku tidak menaruh curiga. Dia kemudian mentransfer uang senilai Rp35 juta. Namun, kayu yang dikirimkan kepada korban bukan kayu jenis Merbau dan Meranti, melainkan kayu Durian.
"Sehingga korban yang merasa tertipu dan mengalami kerugian kemudian melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya ke Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," ujarnya Kasat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Jambi. Ikut diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen bukti transfer dan fotocopy buku rekening bank.
“Pelaku akan dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi