Modus Minta Dorong Motor, 2 Remaja Begal Pelajar SMP di Lampung Selatan
Jumat, 14 November 2025 - 22:05:00 WIB
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban. Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Momen haru terjadi saat korban dipertemukan kembali dengan orang tuanya di kantor polisi. Isak tangis pecah, menunjukkan rasa syukur keluarga karena korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki