get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Modus Pacaran, Pemuda di Tulang Bawang Setubuhi Gadis 16 Tahun

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:30:00 WIB
Modus Pacaran, Pemuda di Tulang Bawang Setubuhi Gadis 16 Tahun
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat ditangkap anggota Polres Tulang Bawang. (Foto: Polda NTB)

Merasa tidak terima dengan perbuatan sang pacar, korban lalu melapor ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung orang tuanya.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut