Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang perempuan muda di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena nekat membuka klinik kecantikan secara ilegal. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ratusan barang bukti produk kecantikan tanpa izin resmi.
Identitas pelaku bernama Cici Paramita (28) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, Cici ditangkap dari hasil penyelidikan terkait praktik ilegal yang dijalankannya.
"Penangkapan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pringsewu Barat, tim berhasil menangkap pelaku berinisial CP," ujar Yunnus, Jumat (6/6/2025).
Yunnus menyebutkan, Cici merupakan lulusan sekolah keperawatan. Berbekal pengalamannya, dia memberanikan diri membuka bisnis ilegal tersebut.
"Hasil penyelidikan memang dia ini lulusan akademi keperawatan. Maka dengan pengalaman itu yang bersangkutan berani membuka bisnis tersebut," katanya.
Dalam pengungkapan ini, Yunnus menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.
Editor: Donald Karouw