Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan
Jumat, 06 Juni 2025 - 14:50:00 WIB

"Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal," ucapnya.
Atas perbuatannya, Cici dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Editor: Donald Karouw