Nyambi Jadi Bandar Sabu, Mahasiswa di Lampung Tengah Ditangkap Bareng Kurirnya

Lebih lanjut Iptu Justin mengatakan, AP merupakan mahasiswa ini ditangkap berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, petugas malakukan penyelidikan dan pengintaian dan menangkap AP.
Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, AP mengaku telah menyerahkan beberapa paket sabu tersebut ke AI dan PRT. Kemudian dilakukan pengejaran, sehingga AP dan AI ditangkap di kediaman masing-masing.
"Dua ini kurirnya AP, dan ketiga pelaku sudah kami tahan, serta dikembangkan penyuplai barang haram tersebut dari siapa," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto