BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran inisial MI yang diduga menganiaya pedagang martabak di Bandarlampung resmi dilaporkan ke polisi pada Jumat (3/2/2023). Dia dilaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur oleh korban atas nama Erwin.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima. Saat ini, proses pendalaman dilakukan.
"Iya korban sudah laporan, terlapor juga sudah ke polsek tadi," kata Doni Aryanto, Sabtu (4/2/2023).
Doni memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Diproses secara SOP dong. Kita tunggu hasil visum dari korban baru kita lakukan penyelidikan dan interogasi sesuai mekanisme penyelidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Doni mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui jabatan terlapor di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran.
"Jabatannya terlapor masih saya tanya ke penyidik, belum diperiksa baru di BAP hari ini. Nanti kita tindak lanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial oknum ASN melakukan penganiayaan terhadap pedagang di Jalan Gajah Mada, Kedamaian, kota Bandarlampung. Dalam rekaman CCTV, terlihat pria mengenakan seragam ASN marah-marah kepada salah satu pedagang sambil menenteng sebatang besi.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsLampung di Google News