get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Rumah di Cirebon, Polisi Tangkap Buruh Harian Simpan 21 Paket Sabu Siap Edar

Oknum ASN Pesta Sabu Bareng 2 Wanita di Metro Lampung, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Kamis, 07 Agustus 2025 - 17:22:00 WIB
Oknum ASN Pesta Sabu Bareng 2 Wanita di Metro Lampung, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Ilustrasi oknum ASN di Metro, Lampung ditangkap saat pesta sabu dengan tiga rekannya. (Foto: Ist)

Saat ini, senjata rakitan itu sudah diamankan di Satreskrim Polres Metro untuk diselidiki lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal-usul, motif kepemilikan, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.

Kapolres menegaskan bahwa meski RAF adalah seorang ASN aktif, proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan khusus, proses hukum terhadap RAF akan dilakukan sebagaimana mestinya,” katanya.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Khusus untuk MRI, kepemilikan senjata api ilegal membuatnya dikenai tambahan pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait senpi tanpa izin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut