get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Oknum Guru di Lampung Selatan Cabuli Murid SD, Mengaku Suka dengan Korban

Senin, 10 Februari 2025 - 13:35:00 WIB
Oknum Guru di Lampung Selatan Cabuli Murid SD, Mengaku Suka dengan Korban
Oknum guru mencabuli murid SD di Lampung Selatan saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

"Saat diperiksa, pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," kata Yusriandi.

Atas perbuatannya, pelaku Z ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut