get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Latihan Sebelum Menikah

Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Setahun Lebih Cabuli 4 Murid

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:06:00 WIB
Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Setahun Lebih Cabuli 4 Murid
Polresta Bandarlampung saat ekspose kasus pencabulan anak dengan pelaku seorang guru ngaji. (Foto: MPI/Ira W)

Perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 atau sudah setahun lebih. Jumlah korbannya empat orang yang merupakan anak muridnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut