Oknum Ketua RT yang Viral Bubarkan Ibadah Gereja di Lampung Divonis 3 Bulan Penjara
Selasa, 15 Agustus 2023 - 16:19:00 WIB
Dalam pembacaan vonis ini, Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangan sebagai ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Kota Bandarlampung.
"Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam bermasyarakat. Sementara hal meringankan, telah terjadi perdamaian pada 23 Februari 2023 antara terdakwa dengan pihak terlapor," ucapnya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ketua RT Wawan Kurniawan selama empat bulan penjara.
Sementara atas vonis tersebut, terdakwa Wawan Kurniawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
Editor: Donald Karouw